Sudaryono kemudian menjawab ia tidak mengetahui apakah sebelum ia menjabat ada pemberian ganti rugi. Namun selama ia menjabat sebagai Kepala BGN, belum ada pemberian kompensasi secara kelembagaan, melainkan hanya sebatas ganti rugi personal saja.

"Saya untuk yang lalu sebelum kami masuk, kami mungkin harus kami cek, tapi selepas saya, ini ya sifatnya pribadi saja sih, Pak Charles. Pribadi maksudnya ya, belum secara kelembagaan," jawab Sudaryono.

Sudaryono kemudian berpandangan bahwa persoalan ganti rugi ini merupakan masukan yang bagus buat pelaksanaan MBG. Ia pun berterima kasih kepada Komisi IX atas masukannya tersebut.