Dari total 980 SPPG yang diaktivasi, sebanyak 691 SPPG berada di wilayah Sumatera, sedangkan 289 SPPG lainnya berada di wilayah Kalimantan dan Bali. Seluruh SPPG tersebut berada di kawasan 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi hingga sangat tinggi.
Ia memastikan proses aktivasi SPPG dilaksanakan melalui sistem dan mekanisme resmi yang telah ditetapkan. Ia menegaskan BGN tidak memberikan kewenangan kepada pihak manapun untuk bertindak sebagai perwakilan BGN dalam mengaktivasi SPPG.
"Kami tidak mengotorisasi siapapun kami tidak memerintahkan siapapun semuanya dilaksanakan by system tidak ada calo, tidak ada orang yang kemudian mengatasnamakan saya, pimpinan BGN atau mengatasnamakan BGN Pusat yang kemudian menjajakan Jasa dan meminta imbalan. Tidak ada!" beber Sudaryono.