Sudaryono mengungkapkan BGN telah menerima laporan adanya sejumlah oknum yang mengaku dapat membantu proses aktivasi SPPG dengan meminta sejumlah uang. Praktik tersebut ditegaskan tidak berkaitan dengan mekanisme resmi BGN.

Ia juga meminta masyarakat yang menemukan atau memiliki bukti terkait dugaan praktik tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Langkah ini diperlukan agar dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami sudah ada menemukan beberapa oknum di Cilacap, di beberapa wilayah yang lain, itu kemudian minta uang 100 juta, 200 juta 150 juta. Saya minta, jika ada segera foto, anda minta buktinya, laporkan kepada pihak berwajib," jelasnya.