NADIKABAR.COM β Badan Gizi Nasional (BGN) mempercepat aktivasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk memperluas jangkauan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, percepatan tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden, dengan aktivasi SPPG dilaksanakan secara bertahap di sejumlah wilayah Indonesia.
βUntuk mempercepat wilayah 3T, tahap pertama yang sudah diselesaikan 480 SPPG di wilayah Indonesia Timur, termasuk enam provinsi Papua, kemudian NTT, Maluku,β kata Zulkifli dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi MBG di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, pada tahap kedua, sebanyak 980 SPPG baru diaktifkan mulai 14 Oktober di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Bali.
Zulkifli juga menegaskan, proses pengajuan SPPG harus dilakukan secara langsung melalui BGN, tanpa perantara atau makelar. Ia meminta calon mitra menyerahkan data secara langsung kepada BGN.
Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli mengatakan pemerintah telah mengubah skema insentif bagi setiap SPPG dari sebelumnya sebesar Rp6 juta per hari secara tetap, tanpa memperhitungkan jumlah porsi yang diproduksi, menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang disalurkan.
Menurut Zulkifli, skema insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari berpotensi membebani anggaran, terutama bagi SPPG yang melayani penerima manfaat dalam jumlah relatif sedikit.
Ia menjelaskan, anggaran MBG sebesar Rp15.000 per porsi dialokasikan masing-masing Rp2.000 untuk insentif investor, Rp3.000 untuk biaya operasional, dan Rp10.000 untuk bahan baku makanan.
Dengan skema sebelumnya, SPPG yang melayani 1.000 porsi harus menanggung beban insentif setara Rp6.000 per porsi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan lainnya.
βOleh karena itu, sudah diputuskan sekarang Rp2.000 per porsi,β kata Zulkifli.
Selain perubahan skema insentif, BGN menetapkan sebanyak 26.385 SPPG memenuhi persyaratan operasional.
Zulkifli menjelaskan, kriteria tersebut mencakup kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang dikenai penghentian operasional sementara, tidak mengalami kejadian fatal atau kejadian luar biasa, serta melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat.
Ia mengatakan pemenuhan persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan operasional SPPG berjalan sesuai ketentuan dalam pelaksanaan program MBG.