NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pembatasan biaya operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maksimal Rp3.000 per penerima manfaat tidak akan memengaruhi gaji pengawas gizi (ahli gizi) dan pengawas keuangan alias akuntan di setiap dapur.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan gaji kedua pengawas tersebut tak masuk dalam komponen biaya operasional yang dibatasi maksimal Rp3.000 per penerima manfaat. Pembayarannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kebijakan ini tidak berdampak pada gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan karena komponen gaji mereka tidak masuk dalam pagu Rp3.000 yang ada dalam komponen biaya operasional. Melainkan gaji keduanya akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Tysa dalam keterangannya melalui unggahan Instagram resmi BGN, Selasa (3/11).
Ia menjelaskan batas biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat ditetapkan untuk mengendalikan pengeluaran dapur MBG.