Sebelumnya, BGN menemukan sejumlah dapur mengklaim biaya operasional di atas batas tersebut, bahkan ada yang mencapai Rp10 ribu per penerima manfaat.
Menurut Tysa, skema sebelumnya yang tidak menetapkan batas maksimal berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
Karena itu, biaya operasional kini dibatasi agar pembiayaan program tetap sesuai dengan pagu anggaran penyediaan makanan, yakni Rp13 ribu untuk porsi kecil dan Rp15 ribu untuk porsi besar.
Selain biaya operasional, BGN juga mengubah skema insentif fasilitas dapur MBG. Jika sebelumnya mitra menerima insentif tetap Rp6 juta per hari, kini besarannya menjadi Rp2.000 per penerima manfaat. Pemberian insentif tersebut didasarkan pada ketersediaan dan mutu layanan.