NADIKABAR.COM — Bank Indonesia (BI) tak segan mencabut izin merchant atau Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang terbukti menggunakan QRIS dalam transaksi judi online (judol). Hal tersebut ditegaskan menyusul aduan penggunaan QRIS untuk aktivitas perjudian beberapa waktu terakhir.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan pihaknya telah meningkatkan sistem deteksi dini untuk transaksi mencurigakan menggunakan QRIS. Ia mencontohkannya dengan transaksi pedagang cilok yang sudah tutup pada tengah malam, tetapi transaksi menggunakan QRIS secara terus-menerus dengan dengan nominal yang sama.
"Ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ, termasuk juga memanfaatkan merchant blacklist. Jadi list-list dari merchant yang terindikasi melakukan penyalahgunaan transaksi," ungkapnya dalam konferensi pers hasil RDG di kantor BI, Jakarta, Rabu (21/10/2026).