Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
BI Ancam Cabut Izin Merchant yang Pakai QRIS buat Judol
Bank Indonesia (BI) tak segan mencabut izin merchant atau Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang terbukti menggunakan QRIS dalam transaksi judi online (judol). Hal ter
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 16:46 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menegaskan, BI juga memperkuat akuntabilitas dan pengawasan terhadap PJP dan agregator merchant. Seandainya terbukti memfasilitasi transaksi ilegal, BI tidak segan membatasi, menghentikan kegiatan usaha, bahkan mencabut izin PJP.
"Kita tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan atau penghentian kegiatan, bahkan pencabutan izin daripada PJP yang memang terbukti dia melakukan transaksi ilegal," tegasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.