Ia menegaskan, BI juga memperkuat akuntabilitas dan pengawasan terhadap PJP dan agregator merchant. Seandainya terbukti memfasilitasi transaksi ilegal, BI tidak segan membatasi, menghentikan kegiatan usaha, bahkan mencabut izin PJP.

"Kita tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan atau penghentian kegiatan, bahkan pencabutan izin daripada PJP yang memang terbukti dia melakukan transaksi ilegal," tegasnya.