Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
BI Ancam Cabut Izin Merchant yang Pakai QRIS buat Judol
Bank Indonesia (BI) tak segan mencabut izin merchant atau Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang terbukti menggunakan QRIS dalam transaksi judi online (judol). Hal ter
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 16:46 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Fili menambahkan, BI juga terus memperkuat sinergi dengan otoritas terkait, kementerian/lembagaL, dan aparat penegak hukum untuk mengatasi pelanggaran tersebut. Ia juga menegaskan akan terus mengembangkan layanan pembayaran QRIS agar tetap cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
"Jadi intinya kami di Bank Indonesia tetap akan menjaga integritas dari ekosistem ini. Jadi bukan cuma sekedar melakukan peluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS ini sendiri juga bisa diandalkan dan juga memiliki perlindungan terhadap konsumen," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.