Guna mengatasi segmentasi likuiditas, Merywati mengatakan BI mengeluarkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) PPU yang akan berlaku efektif mulai 1 September 2026 untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
Dalam KLM tersebut, lanjutnya, bank akan memperoleh insentif maksimal sebesar 2 persen atau 200 basis poin (bps) dari DPK apabila bank menjaga rasio kepemilikan SBN dan SRBI non-repo terhadap total pendanaan di bawah 19 persen.
Selain mendorong redistribusi likuiditas perbankan, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan kebijakan tersebut juga sekaligus mendukung pendalaman pasar uang. Sebab, apabila bank memiliki rasio SSB di atas 19 persen, bank dapat melakukan transaksi repo sehingga rasio kepemilikan SSB menurun.