NADIKABAR.COM — Bank Indonesia (BI) mendorong bank dengan kelebihan likuiditas dapat membantu bank kecil dengan meminjamkan kelebihan likuiditasnya melalui transaksi pasar uang dan pasar valas.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Merywati mengatakan melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU), BI ingin mendorong agar bank-bank yang kelebihan likuiditas tidak hanya disimpan dalam bentuk surat berharga atau portofolio aset yang sangat berlebihan, tetapi mendorong untuk bisa perlahan-lahan kelebihan likuiditasnya dapat diredistribusikan kepada bank lainnya terutama bank-bank kecil yang menghadapi tantangan dalam mencari sumber dana pihak ketiga.
"Inilah yang ingin kita redistribusikan agar bank-bank yang kelebihan likuiditas ini tidak hanya lagi sekedar ditempatkan di dalam bentuk surat berharga atau aset portofolio lainnya, tetapi ini bisa dioptimalkan untuk dipinjamkan kepada bank-bank kecil melalui transaksi pasar uang dan pasar valas," ujar Merywati di Jakarta, Selasa.
Dan hal ini, lanjutnya, juga berkaitan dengan salah satu inisiatif yang memang BI bersama seluruh otoritas terkait dan juga Asosiasi Pedagang Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO), di mana BI terus mendorong agar dengan adanya pendalaman pasar uang dan pasar valas, hal itu bisa menjadi sumber pembiayaan bagi perbankan dan tentunya juga seluruh bank secara merata.
Dengan demikian, ia mengatakan kebutuhan likuiditas tersebut benar-benar bisa merata dan diharapkan dapat mengalir serta menggerakkan sektor-sektor yang dapat membantu pencapaian pertumbuhan ekonomi.
Bank Indonesia (BI) berharap likuiditas perbankan dapat terdistribusi secara lebih merata antarbank melalui insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang, khususnya dengan mendorong redistribusi likuiditas pada bank-bank yang memiliki porsi kepemilikan surat-surat berharga (SSB) tinggi.
Surat berharga yang dimaksud dalam insentif tersebut antara lain surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah atau Surat Berharga Negara (SBN) serta Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo dalam rupiah.
BI menilai, terdapat kecenderungan bank untuk meningkatkan porsi kepemilikan surat-surat berharga sebagai instrumen investasi. Padahal, kepemilikan surat berharga oleh perbankan seharusnya berfungsi sebagai buffer likuiditas dalam manajemen pengelolaan likuiditas.
Guna mengatasi segmentasi likuiditas, Merywati mengatakan BI mengeluarkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) PPU yang akan berlaku efektif mulai 1 September 2026 untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
Dalam KLM tersebut, lanjutnya, bank akan memperoleh insentif maksimal sebesar 2 persen atau 200 basis poin (bps) dari DPK apabila bank menjaga rasio kepemilikan SBN dan SRBI non-repo terhadap total pendanaan di bawah 19 persen.
Selain mendorong redistribusi likuiditas perbankan, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan kebijakan tersebut juga sekaligus mendukung pendalaman pasar uang. Sebab, apabila bank memiliki rasio SSB di atas 19 persen, bank dapat melakukan transaksi repo sehingga rasio kepemilikan SSB menurun.