Dalam ketentuan tersebut, insentif melalui financing channel ditetapkan paling tinggi sebesar 3 persen dari dana pihak ketiga (DPK).

Insentif ini diberikan melalui perluasan kredit atau pembiayaan perbankan kepada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja.

Sementara itu, insentif melalui jalur pendalaman pasar uang atau PPU ditetapkan paling tinggi sebesar 2 persen.

Penguatan insentif PPU diarahkan untuk mendorong redistribusi likuiditas di perbankan sekaligus meningkatkan intermediasi perbankan.