NADIKABAR.COM — Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan insentif biaya lindung nilai (hedging) melalui instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) guna menarik aliran masuk modal asing serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Lebih rinci, insentif untuk DNDF lindung nilai kepada BI diberikan dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment (FDI) melalui pengurangan premi yang kini ditetapkan menjadi 40 persen untuk tenor 6 bulan dari semula 25 persen serta menjadi 45 persen untuk tenor 12 bulan dari semula 30 persen.
“Yang menjadi fokus kami adalah bagaimana kita bisa mendatangkan inflow itu kembali. Jadi (kebijakan) lebih targeted,” kata Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Di sisi lain, BI tetap melanjutkan insentif untuk instrumen swap beli lindung nilai konvensional kepada BI dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi sebesar 15 persen untuk tenor 3 bulan, 20 persen untuk tenor 6 bulan, dan 25 persen untuk tenor 12 bulan.
Selain itu, insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra juga dilanjutkan.