NADIKABAR.COM — PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyambut baik kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan Giro Wajib Minimum (GWM) atau jumlah dana tertentu yang harus disimpan perbankan dalam bentuk saldo rekening giro di bank sentral. Dalam hal ini, kewajiban GWM untuk bank umum dipangkas dari 9% menjadi 7% yang dilakukan secara bertahap.
Direktur BCA Vera Eve Lim, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan BI terhadap industri perbankan domestik. Dari kebijakan ini, BCA mendapat pelonggaran GWM mendekati 1%.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Indonesia yang selalu mendukung pertumbuhan industri perbankan. Pelonggaran GWM 2% juga berdampak kepada BCA, di mana dari perhitungan terakhir kami mendapatkan pelonggaran kira-kira mendekati 1%," ungkap Vera dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (27/10/2026).
Di sisi lain, Vera mengatakan BCA tidak akan melakukan revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) berkaitan dengan target penyaluran kredit.