Ke depan, ia berharap akan terjadi penyesuaian harga kembali (repricing) di pasar aset domestik, termasuk pada instrumen SBN.

Kondisi repricing yang dipadukan dengan insentif yang lebih besar diyakini akan membuat selisih (spread) imbal hasil antara aset domestik dan aset dolar AS menjadi jauh lebih menarik bagi investor asing.

Pada 16 Oktober 2026, MSCI mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari kategori pasar negara berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market). Keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

MSCI menyebut usulan tersebut didasari kekhawatiran pelaku pasar mengenai transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi. Kemudian, MSCI menilai reformasi yang diumumkan otoritas Indonesia belum menunjukkan kemajuan yang konsisten dan berdampak signifikan.

Selama proses konsultasi, MSCI juga tetap membekukan sejumlah perubahan indeks untuk saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.