NADIKABAR.COM — Bank Indonesia (BI) menyebut kebijakan insentif biaya lindung nilai (hedging) mendatangkan aliran dana asing (capital inflow) senilai US$8 miliar hingga US$9 miliar atau setara Rp144,35 triliun hingga Rp162,39 triliun (asumsi kurs Rp18.044 per dolar AS).

Dana tersebut masuk melalui transaksi foreign exchange swap (FX swap) dan domestic non-deliverable forward (DNDF).

Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan insentif biaya hedging diberikan sejak akhir Juni lalu sebagai salah satu upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global.

"Insentif biaya hedging yang juga sudah kami berikan sejak akhir bulan Juni yang lalu, dan hingga saat ini sudah bisa mendatangkan inflow, baik dalam bentuk FX swap ataupun dalam bentuk DNDF senilai sekitar US$8 miliar sampai US$9 miliar," ujar Destry dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (19/10).