Kedua, BI meningkatkan kemampuan deteksi dan mitigasi transaksi mencurigakan. Salah satu indikatornya adalah pola transaksi yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha merchant.
Filianingsih mencontohkan merchant penjual cilok yang tetap menerima transaksi berulang dengan nominal sama pada tengah malam, meski tokonya sudah tutup. Transaksi ini dapat terindikasi melakukan penyalahgunaan QRIS.
βIni merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ. Termasuk juga memanfaatkan merchant blacklist, jadi list-list dari merchant yang terindikasi melakukan penyalahgunaan transaksi,β kata dia.
Ketiga, BI memperkuat akuntabilitas PJP dan merchant aggregator melalui pengawasan berkala terhadap merchant.
Filianingsih mengatakan BI juga dapat membatasi atau menghentikan kegiatan usaha, bahkan mencabut izin PJP yang terbukti terlibat dalam transaksi ilegal.
Keempat, BI memperkuat sinergi dengan otoritas terkait, kementerian dan lembaga (K/L), serta aparat penegak hukum untuk menangani berbagai pelanggaran yang memanfaatkan QRIS.