βIntinya, kami di Bank Indonesia tetap menjaga integritas dari ekosistem ini. Jadi bukan cuma sekadar melakukan perluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS sendiri juga bisa diandalkan dan memiliki perlindungan terhadap konsumen,β kata Filianingsih.
Sebagai informasi, berdasarkan data BI, akseptasi QRIS tercatat mencapai 69,32 juta pengguna dan 47,11 juta merchant per Agustus 2026, dengan mayoritas di antaranya merupakan UMKM.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat sekitar 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian.
OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain itu, OJK melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.