NADIKABAR.COM — Bank Indonesia (BI) menyatakan serius dalam penanganan penyalahgunaan QRIS untuk sarana transaksi judi online (judol) dengan menempuh empat strategi, mulai dari penguatan verifikasi merchant hingga sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Tentunya BI menganggap sangat serius terkait penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Filianingsih menegaskan QRIS pada dasarnya merupakan sarana sistem pembayaran yang mengedepankan prinsip “Cemumuah”, yakni cepat, mudah, murah, aman dan andal. Oleh karena itu, integritas ekosistem QRIS perlu dijaga agar dapat diandalkan oleh masyarakat.
Untuk menangani penyalahgunaan tersebut, BI menempuh empat langkah strategis. Pertama, memperkuat tata kelola dan verifikasi merchant yang dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dan merchant aggregator.
Proses ini mencakup penerapan prinsip know your customer (KYC) untuk memastikan profil usaha, legalitas, hingga karakteristik transaksi merchant.
Selain verifikasi sejak awal, BI juga meminta PJP dan merchant aggregator melakukan customer due diligence (CDD) secara berkelanjutan dengan memantau aktivitas transaksi merchant.
Kedua, BI meningkatkan kemampuan deteksi dan mitigasi transaksi mencurigakan. Salah satu indikatornya adalah pola transaksi yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha merchant.
Filianingsih mencontohkan merchant penjual cilok yang tetap menerima transaksi berulang dengan nominal sama pada tengah malam, meski tokonya sudah tutup. Transaksi ini dapat terindikasi melakukan penyalahgunaan QRIS.
“Ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ. Termasuk juga memanfaatkan merchant blacklist, jadi list-list dari merchant yang terindikasi melakukan penyalahgunaan transaksi,” kata dia.
Ketiga, BI memperkuat akuntabilitas PJP dan merchant aggregator melalui pengawasan berkala terhadap merchant.
Filianingsih mengatakan BI juga dapat membatasi atau menghentikan kegiatan usaha, bahkan mencabut izin PJP yang terbukti terlibat dalam transaksi ilegal.
Keempat, BI memperkuat sinergi dengan otoritas terkait, kementerian dan lembaga (K/L), serta aparat penegak hukum untuk menangani berbagai pelanggaran yang memanfaatkan QRIS.
“Intinya, kami di Bank Indonesia tetap menjaga integritas dari ekosistem ini. Jadi bukan cuma sekadar melakukan perluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS sendiri juga bisa diandalkan dan memiliki perlindungan terhadap konsumen,” kata Filianingsih.
Sebagai informasi, berdasarkan data BI, akseptasi QRIS tercatat mencapai 69,32 juta pengguna dan 47,11 juta merchant per Agustus 2026, dengan mayoritas di antaranya merupakan UMKM.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat sekitar 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian.
OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain itu, OJK melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.