NADIKABAR.COM β€” Bank Indonesia (BI) menyatakan serius dalam penanganan penyalahgunaan QRIS untuk sarana transaksi judi online (judol) dengan menempuh empat strategi, mulai dari penguatan verifikasi merchant hingga sinergi dengan aparat penegak hukum.

β€œTentunya BI menganggap sangat serius terkait penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Filianingsih menegaskan QRIS pada dasarnya merupakan sarana sistem pembayaran yang mengedepankan prinsip β€œCemumuah”, yakni cepat, mudah, murah, aman dan andal. Oleh karena itu, integritas ekosistem QRIS perlu dijaga agar dapat diandalkan oleh masyarakat.

Untuk menangani penyalahgunaan tersebut, BI menempuh empat langkah strategis. Pertama, memperkuat tata kelola dan verifikasi merchant yang dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dan merchant aggregator.

Proses ini mencakup penerapan prinsip know your customer (KYC) untuk memastikan profil usaha, legalitas, hingga karakteristik transaksi merchant.

Selain verifikasi sejak awal, BI juga meminta PJP dan merchant aggregator melakukan customer due diligence (CDD) secara berkelanjutan dengan memantau aktivitas transaksi merchant.