Destry menjelaskan, BI menjalankan kebijakan yang lebih targeted untuk menarik aliran masuk modal asing sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Ia juga menegaskan, upaya menjaga stabilitas tetap menjadi prioritas bank sentral.

“Jadi kita tahu outflow memang terjadi. Artinya apa? Kalau outflow terjadi, kan kita harus berusaha untuk meng-attract inflow-nya,” kata dia.

Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober ini, BI mengumumkan peningkatan insentif biaya lindung nilai (hedging) melalui instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai kepada BI dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment.

Melalui instrumen tersebut, pengurangan premi kini ditetapkan menjadi 40 persen untuk tenor 6 bulan dari semula 25 persen serta menjadi 45 persen untuk tenor 12 bulan dari semula 30 persen.

Selain itu, BI tetap melanjutkan insentif untuk instrumen swap beli lindung nilai konvensional kepada BI serta insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra.

Kebijakan insentif lindung nilai yang dimulai sejak Juni 2026 dan telah beberapa kali disempurnakan tersebut, menurut Destry, kini membuahkan hasil dengan aliran masuk (inflow) modal asing tercatat sebesar 9,9 miliar dolar AS per 20 Oktober 2026.

Dengan insentif yang semakin diperbesar, ia berharap terjadi repricing pada aset domestik sehingga akan membuat selisih (spread) antara dengan aset luar negeri seperti US Treasury juga menjadi lebih menarik.