βKita juga melihat dengan kenaikan 100 basis poin (BI-Rate secara kumulatif pada MeiβJuni 2026) juga sudah terjadi reprecicing dari beberapa di pasar keuangan kita,β kata Destry.
Adapun RDG BI pada 20-21 Oktober 2026 telah memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 6,50 persen. Di sisi lain, BI menaikkan suku bunga deposit facility menjadi sebesar 5,00 persen.
Sebelumnya pada Jumat (16/10), MSCI mengumumkan untuk membuka konsultasi dengan pelaku pasar mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market (pasar berkembang) ke Standalone Market (pasar mandiri).
MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan dari pelaku pasar selama masa konsultasi.
Merespons perkembangan tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua inisiatif baru untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia, seusai menggelar pertemuan dengan MSCI pada Senin (19/10) sore.
Kedua inisiatif itu yaitu penambahan keterangan afiliasi saham dengan kepemilikan 1 persen, dan mengeluarkan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) dari IHSG.
Di sisi lain, OJK juga telah menjatuhkan sanksi sekaligus denda administratif senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia.