NADIKABAR.COM β Bank Indonesia (BI) menyatakan terus mewaspadai risiko yang terjadi di pasar saham domestik, termasuk memantau risiko arus keluar (outflow) modal asing, usai pengumuman MSCI mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia.
βKami terus mewaspadai apa yang terjadi di capital market kita. Dan tentunya kami memonitor outflow yang terjadi sepanjang pergerakan yang terjadi setelah (pengumuman) MSCI ini,β kata Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Destry menjelaskan bahwa isu mengenai pengumuman MSCI tentunya menjadi perhatian bank sentral, apalagi kondisi tersebut juga sempat memberi tekanan pada nilai tukar rupiah pada Jumat (16/10) dan Senin (19/10).
Berdasarkan Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), rupiah pada Jumat (16/10) berada pada level Rp18.052 per dolar AS dan sebesar Rp18.050 per dolar AS pada Senin (19/10).
Menurut Destry, BI telah melakukan asesmen atas risiko MSCI tersebut. BI memandang tekanan terhadap rupiah masih dalam batas yang cukup normal, karena pada saat yang bersamaan kondisi regional juga tidak terlalu baik.
βDan sejauh ini dua hari kemarin memang kami duduk berdiskusi secara tight (ketat) sekali bagaimana kita menyikapi ini,β kata dia.
Adapun kini, rupiah kembali mengalai penguatan pada Selasa (20/10) ke level Rp18.006 per dolar AS serta pada Rabu (21/10) ke level Rp17.986 per dolar AS, berdasarkan kurs JISDOR.
Destry menjelaskan, BI menjalankan kebijakan yang lebih targeted untuk menarik aliran masuk modal asing sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Ia juga menegaskan, upaya menjaga stabilitas tetap menjadi prioritas bank sentral.
βJadi kita tahu outflow memang terjadi. Artinya apa? Kalau outflow terjadi, kan kita harus berusaha untuk meng-attract inflow-nya,β kata dia.
Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober ini, BI mengumumkan peningkatan insentif biaya lindung nilai (hedging) melalui instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai kepada BI dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment.
Melalui instrumen tersebut, pengurangan premi kini ditetapkan menjadi 40 persen untuk tenor 6 bulan dari semula 25 persen serta menjadi 45 persen untuk tenor 12 bulan dari semula 30 persen.
Selain itu, BI tetap melanjutkan insentif untuk instrumen swap beli lindung nilai konvensional kepada BI serta insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra.
Kebijakan insentif lindung nilai yang dimulai sejak Juni 2026 dan telah beberapa kali disempurnakan tersebut, menurut Destry, kini membuahkan hasil dengan aliran masuk (inflow) modal asing tercatat sebesar 9,9 miliar dolar AS per 20 Oktober 2026.
Dengan insentif yang semakin diperbesar, ia berharap terjadi repricing pada aset domestik sehingga akan membuat selisih (spread) antara dengan aset luar negeri seperti US Treasury juga menjadi lebih menarik.
βKita juga melihat dengan kenaikan 100 basis poin (BI-Rate secara kumulatif pada MeiβJuni 2026) juga sudah terjadi reprecicing dari beberapa di pasar keuangan kita,β kata Destry.
Adapun RDG BI pada 20-21 Oktober 2026 telah memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 6,50 persen. Di sisi lain, BI menaikkan suku bunga deposit facility menjadi sebesar 5,00 persen.
Sebelumnya pada Jumat (16/10), MSCI mengumumkan untuk membuka konsultasi dengan pelaku pasar mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market (pasar berkembang) ke Standalone Market (pasar mandiri).
MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan dari pelaku pasar selama masa konsultasi.
Merespons perkembangan tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua inisiatif baru untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia, seusai menggelar pertemuan dengan MSCI pada Senin (19/10) sore.
Kedua inisiatif itu yaitu penambahan keterangan afiliasi saham dengan kepemilikan 1 persen, dan mengeluarkan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) dari IHSG.
Di sisi lain, OJK juga telah menjatuhkan sanksi sekaligus denda administratif senilai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia.