Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
BI Turunkan GWM buat Genjot Likuiditas, Ini Rinciannya
Bank Indonesia (BI) mengumumkan insentif bagi industri perbankan. Insentif tersebut adalah pemangkasan Giro Wajib Minimum (GWM) atau jumlah dana tertentu yang harus
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 15:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Untuk bank umum atau konvensional, penurunan GWM dilakukan dari 9% menjadi 7%. Tahapan pemangkasan dilakukan mulai 1 November 2026 dari 9% menjadi 8%. Kemudian pada 1 Desember 2026, GWM dipangkas dari 8% menjadi 7%.
"Untuk bank konvensional diturunkan GWM-nya dari 9% menjadi 7%," jelasnya.
Sementara untuk Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS), GWP diturunkan dari 7,5% menjadi 5,5%. Kebijakan ini dilakukan secara bertahap dari 7,5% menjadi 6,5% mulai 1 November 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.