Untuk bank umum atau konvensional, penurunan GWM dilakukan dari 9% menjadi 7%. Tahapan pemangkasan dilakukan mulai 1 November 2026 dari 9% menjadi 8%. Kemudian pada 1 Desember 2026, GWM dipangkas dari 8% menjadi 7%.

"Untuk bank konvensional diturunkan GWM-nya dari 9% menjadi 7%," jelasnya.

Sementara untuk Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS), GWP diturunkan dari 7,5% menjadi 5,5%. Kebijakan ini dilakukan secara bertahap dari 7,5% menjadi 6,5% mulai 1 November 2026.