Selanjutnya GWM untuk BUS-UUS turun lagi sebesar 1% dari 6,5% menjadi 5,5% pada 1 Desember 2026. Langkah ini dilakukan sejalan dengan kebijakan insentif likuditas makroprudensial (KLM) yang juga diturunkan 6% menjadi 5% dan mulai berlaku 1 Desember 2026.

"Besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah secara rata-rata yang diberikan remunerasi paling banyak sebesar 5% dari GWM rupiah secara rata-rata mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2026," pungkasnya.