Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MD. Di hadapan penyidik, pria tersebut mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan awal, pelaku mengakui perbuatannya (memperkosa korban)," ungkapnya.
MD kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, statusnya sebagai orang tua kandung menjadi faktor pemberat hukuman secara signifikan.
"Karena pelaku merupakan orang terdekat korban, ancaman hukuman ditambah dengan 1 per tiga masa tahanan. Sehingga ancaman hukuman maksimal ialah 20 tahun penjara," pungkasnya.