NADIKABAR.COM — Seorang pria berinisial MD (45), warga Kecamatan Pacet, Cianjur, diringkus polisi setelah terbukti memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejat ini dilakukan tersangka sejak September 2025, tak lama setelah istrinya berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan MD bermula saat korban tengah tertidur pulas. Tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.
"Korban yang sedang tidur awalnya mendapatkan pelecehan seksual oleh pelaku. Tapi akhirnya korban malah diperkosa oleh MD yang tidak lain ayah kandungnya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, Senin (14/9/2026).
Ipda Encep menjelaskan bahwa korban sempat melakukan perlawanan. Namun, perbedaan kekuatan fisik membuat remaja tersebut tak berdaya menghadapi paksaan sang ayah.
"Korban awalnya memberontak, tapi karena beda tenaga. Pelaku akhirnya dapat memperkosa korban," tuturnya.
Aksi memilukan ini ternyata terus berulang selama satu tahun terakhir. Selama itu pula, korban hidup di bawah bayang-bayang ancaman agar tidak membocorkan perbuatan ayahnya kepada siapa pun.
Keberanian korban akhirnya muncul karena sudah tidak tahan dengan penderitaan yang dialaminya. Ia sempat mengadu kepada ibunya melalui sambungan telepon, namun sang ibu awalnya meragukan pengakuan tersebut.
"Awalnya korban melapor ke ibunya. Namun sang ibu sempat tak percaya, lantaran sebelum berangkat pun pelaku dan ibunya tak berhubungan badan dalam waktu lama. Kemudian korban menceritakan aksi pemerkosaan itu pada tetangganya, akhirnya korban dibawa ke rumah kakeknya kemudian aksi tersebut dilaporkan ke kepolisian," kata Encep.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MD. Di hadapan penyidik, pria tersebut mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan awal, pelaku mengakui perbuatannya (memperkosa korban)," ungkapnya.
MD kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, statusnya sebagai orang tua kandung menjadi faktor pemberat hukuman secara signifikan.
"Karena pelaku merupakan orang terdekat korban, ancaman hukuman ditambah dengan 1 per tiga masa tahanan. Sehingga ancaman hukuman maksimal ialah 20 tahun penjara," pungkasnya.