"Meskipun kita punya canggih apa namanya teknologinya, kemudian juga gadget-nya juga sudah semakin banyak, tetapi kita masih punya satu tantangan di mana kecepatan itu sekarang menjadi salah satu kebutuhan daripada masyarakat," sambung Rini.
Dalam hal ini, Rini membandingkan durasi layanan pendaftaran perusahaan domestik baru di Indonesia yang rata-rata masih membutuhkan waktu hingga 34 hari. Angka ini menurutnya tergolong masih sangat lama dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.
"Misalnya saya mengambil contoh untuk pendaftaran perusahaan domestik baru di Indonesia, kita itu masih punya waktu 34 hari, padahal di Singapura, di Malaysia itu mereka cukup, kalau misalnya di Malaysia 9 hari, di Vietnam 7 hari, Singapura bahkan 1 hari," jelasnya.
Masalahnya saat izin berusaha keluar, badan usaha baru terkait tak bisa langsung beroperasi penuh. Membuat waktu realisasi investasi usaha menjadi lebih panjang lagi.