NADIKABAR.COM β Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan informasi mengenai anggaran insentif sebesar Rp1 triliun bagi pemerintah daerah berprestasi.
"Pemerintah (pusat) memberikan apresiasi kepada daerah yang mampu mencari sumber pendanaan alternatif, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," kata Bima Arya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Bima, dalam pernyataan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat, mengatakan anggaran tersebut tidak hanya dialokasikan untuk penilaian pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi mencakup berbagai aspek kinerja Pemda.
Indikator penilaian tersebut meliputi keberhasilan menurunkan angka tengkes (stunting), pengangguran, dan kemiskinan.
Selain itu, penilaian juga mencakup akses dan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, implementasi Program Tiga Juta Rumah, pengelolaan sampah dan lingkungan ASRI, serta pengendalian inflasi.
Dia menjelaskan, pemberian insentif merupakan bagian dari upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja baik.
βSejak tahun ini, kami juga melakukan apresiasi kepada pemerintah daerah. Kami berikan insentif untuk memberikan tambahan anggaran untuk daerah," jelasnya.
Mulai tahun depan, lanjut Bima, Kemendagri akan menambahkan pelaksanaan program MBG sebagai salah satu kriteria penilaian.
Penilaian tersebut tidak hanya melihat kepatuhan terhadap tata kelola dan transparansi, tetapi juga kemampuan daerah membangun ekosistem ekonomi lokal melalui program tersebut.
"Perlu kami luruskan. Pernyataan Pak Mendagri, kurang utuh dipahami oleh media dan publik. Kemendagri, salah satu tugas utamanya, adalah memastikan seluruh pemerintah daerah melaksanakan fungsi pelayanan publik dengan baik," katanya.
Menurutnya, penilaian pelaksanaan MBG juga akan memperhatikan ketepatan sasaran penerima manfaat. Program tersebut harus menjangkau kelompok yang telah ditetapkan, termasuk peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta mendukung upaya penanganan tengkes.
Bima juga menjelaskan, besaran apresiasi untuk kategori penilaian tersebut terdiri atas Rp3 miliar bagi pemenang pertama, Rp2 miliar bagi pemenang kedua, dan Rp1 miliar bagi pemenang ketiga. Dengan demikian, angka Rp1 triliun yang menjadi perhatian publik merupakan total anggaran untuk keseluruhan pemberian insentif, bukan khusus untuk program MBG.
Ia menambahkan, pada gelombang pertama dan kedua Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, sekira 270 kabupaten/kota telah menerima insentif tersebut. Kebijakan itu menjadi salah satu upaya Kemendagri membantu memperkuat kemampuan keuangan daerah, terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.
βItu adalah ikhtiar dari Kementerian Dalam Negeri untuk membantu penguatan kapasitas fiskal daerah terutama yang lemah. Dengan catatan ada hal-hal yang baik dari mereka,β ungkapnya.
Terkait mekanisme penyaluran, Bima menerangkan bahwa anggaran insentif bersumber dari Kementerian Keuangan dan ditransfer langsung ke kas daerah. Sementara itu, Pemda penerima wajib mengusulkan rencana penggunaan anggaran kepada Kemendagri agar pemanfaatannya tepat sasaran.
Dana tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya program kesehatan, pendidikan, serta penguatan kapasitas ekonomi masyarakat setempat. Kemendagri juga memastikan penggunaannya dilakukan secara transparan sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
βSupaya kami pastikan, tadi ya, dana miliaran itu dirasakan oleh warga,β tuturnya.