Ia menambahkan, pada gelombang pertama dan kedua Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, sekira 270 kabupaten/kota telah menerima insentif tersebut. Kebijakan itu menjadi salah satu upaya Kemendagri membantu memperkuat kemampuan keuangan daerah, terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.
βItu adalah ikhtiar dari Kementerian Dalam Negeri untuk membantu penguatan kapasitas fiskal daerah terutama yang lemah. Dengan catatan ada hal-hal yang baik dari mereka,β ungkapnya.
Terkait mekanisme penyaluran, Bima menerangkan bahwa anggaran insentif bersumber dari Kementerian Keuangan dan ditransfer langsung ke kas daerah. Sementara itu, Pemda penerima wajib mengusulkan rencana penggunaan anggaran kepada Kemendagri agar pemanfaatannya tepat sasaran.
Dana tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya program kesehatan, pendidikan, serta penguatan kapasitas ekonomi masyarakat setempat. Kemendagri juga memastikan penggunaannya dilakukan secara transparan sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
βSupaya kami pastikan, tadi ya, dana miliaran itu dirasakan oleh warga,β tuturnya.