Menurut Nirwono, terdapat lima pertimbangan utama dalam penertiban tersebut, yakni keselamatan jiwa, kenyamanan pejalan kaki, kelancaran lalu lintas, keindahan kota, serta peningkatan posisi Jakarta sebagai kota global.

Ia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta menyiapkan lima langkah penanganan kabel semrawut, yakni memanfaatkan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), mendorong relokasi mandiri oleh operator, memotong kabel yang tidak lagi digunakan, mengikat kabel yang belum ditertibkan, serta meninggikan kabel yang belum memungkinkan untuk dipotong.

Nirwono berharap penataan jaringan utilitas ke bawah tanah juga dapat diikuti oleh penyedia jaringan listrik, sehingga penataan kabel di Jakarta dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

"Ke depan harapannya dengan adanya perapihan kabel-kabel ini, pihak PLN dan juga listriknya bisa juga ikut diturunkan ke bawah," kata Nirwono.