Oleh karena itu, seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital yang berizin, mulai dari bursa, lembaga kliring, kustodian, hingga Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) wajib menerapkan manajemen risiko dan ketahanan siber yang memadai.

Binance sendiri menggunakan mitigasi risiko berupa dana jaminan (secure asset fund) untuk pengguna yang disisihkan dari biaya perdagangan (trading fee).

"Karena hal seperti ini terjadi di exchange global yang sangat besar. Bagaimana pula ini juga tentunya mitigasi risiko bagi industri di tanah air perlu terus kita perkuat," tutur Adi.

Adi juga meminta masyarakat dan para investor kripto di Indonesia agar tetap tenang. Adi juga mengingatkan pentingnya bertransaksi melalui platform perdagangan aset keuangan digital atau aset kripto yang telah resmi berizin serta diawasi oleh OJK.

"Di Indonesia, kami menghimbau masyarakat, khususnya di Indonesia ya, untuk tetap tenang dan senantiasa menggunakan atau bertransaksi kripto apabila di Indonesia, menggunakan perdagangan aset keuangan digital atau aset kripto yang berizin dan diawasi OJK," pungkasnya.