"Biru Baru termasuk salah satu musisi di Tanah Air yang menarik perhatian karena perjalanan mereka menunjukkan bagaimana sebuah karya bisa tumbuh dari proses eksplorasi yang panjang. Goldan dan Tata tidak berhenti pada satu warna musik, tetapi terus mencari bentuk yang paling sesuai dengan cerita yang ingin mereka sampaikan. Dari proses tersebut kemudian lahir karya-karya yang semakin personal dan dekat dengan pendengarnya," kata Agus Danny Hartono selaku Perwakilan DCDC.
Setelah melewati berbagai pertanyaan menohok dan argumen persidangan yang dipenuhi gelak tawa penonton, Hakim Denny Chandra akhirnya mengetuk palu dan menyatakan Biru Baru bebas dari segala dakwaan. Eksplorasi musik dan keberanian Biru Baru dalam berkarya dinilai patut diresapi dan diacungi jempol.
"Dengan demikian Pengadilan Musik yang memeriksa dan mengadili dengan nomor perkara 1.66/DCDC/2026 dengan terdakwa Biru Baru bebas dari dakwaan. Sidang saya nyatakan selesai dan ditutup," tuturnya.
Usai persidangan, Biru Baru menutup malam dengan aksi panggung membawakan deretan lagu hits-nya. Goldan dan Tata sekaligus mengumumkan rencana menggelar showcase di Bandung, Yogyakarta, dan Jakarta dalam waktu dekat.