NADIKABAR.COM — Duo musik Biru Baru yang digawangi Goldan Tambayong dan Talitha Belinda Esmeralda (Tata) mendadak diseret ke DCDC Pengadilan Musik Edisi 66. Mereka diminta bertanggung jawab atas perjalanan musik serta karya-karya yang dirilis selama ini.
Dalam persidangan yang dipimpin Denny Chandra sebagai Hakim Ketua, pelantun Kita Cari Waktu Lain itu dicecar habis-habisan oleh dua Jaksa Penuntut Umum, Budi Dalton dan Pidi Baiq. Beruntung, Biru Baru didampingi tim pembela yang diperkuat Rully Cikapundung dan Yoga PHB, serta dikawal Eddi Brokoli yang bertugas sebagai panitera.
Salah satu momen menarik dalam persidangan adalah saat Budi Dalton mengulik pemilihan kata Biru pada nama duo tersebut, yang identik dengan kesan sendu dan kesedihan. Goldan lantas memberi respons.
"Biru Baru bukan mau menggarisbawahi atau diartikan sebagai kesedihan baru. Justru, manusia belajar menghargai rasa senang dengan merasakan kesedihan," tuturnya dalam keterangan resmi diterima Kamis (1/10/2026).
Tata menambahkan, nama Biru Baru berawal secara tidak sengaja seusai mereka tampil di sebuah acara sekolah tanpa nama band. Saat perjalanan pulang, tercetus nama New Blue yang kemudian diterjemahkan menjadi Biru Baru.
"Kami berteman dekat dan saya suka nyamper ke rumahnya Goldan. Rumahnya Goldan itu ada studio. Kami suka bikin cover berdua pakai gitar akustik. Terus dari situ chemistry kami semakin terbangun dari 2018," katanya.
Tak hanya nama, Jaksa Penuntut Umum juga membedah deretan karya Biru Baru seperti Kalah Lagi dan Senin di Stasiun, hingga menyoroti transisi musik mereka. Mengawali karier lewat warna ethnic art pop yang kaya balutan gamelan, kini Biru Baru mantap mengeksplorasi jalur alternative rock.
Eksplorasi tersebut berpuncak pada rilisan album self-titled BIRU BARU pada 2026 yang berisi 17 lagu. Album yang mengeksplorasi hubungan seseorang dengan dirinya sendiri ini berhasil mengantarkan Biru Baru masuk ke dalam nominasi AMI Awards 2026 untuk kategori Duo/Grup/Kolaborasi Alternatif Terbaik.
"Biru Baru termasuk salah satu musisi di Tanah Air yang menarik perhatian karena perjalanan mereka menunjukkan bagaimana sebuah karya bisa tumbuh dari proses eksplorasi yang panjang. Goldan dan Tata tidak berhenti pada satu warna musik, tetapi terus mencari bentuk yang paling sesuai dengan cerita yang ingin mereka sampaikan. Dari proses tersebut kemudian lahir karya-karya yang semakin personal dan dekat dengan pendengarnya," kata Agus Danny Hartono selaku Perwakilan DCDC.
Setelah melewati berbagai pertanyaan menohok dan argumen persidangan yang dipenuhi gelak tawa penonton, Hakim Denny Chandra akhirnya mengetuk palu dan menyatakan Biru Baru bebas dari segala dakwaan. Eksplorasi musik dan keberanian Biru Baru dalam berkarya dinilai patut diresapi dan diacungi jempol.
"Dengan demikian Pengadilan Musik yang memeriksa dan mengadili dengan nomor perkara 1.66/DCDC/2026 dengan terdakwa Biru Baru bebas dari dakwaan. Sidang saya nyatakan selesai dan ditutup," tuturnya.
Usai persidangan, Biru Baru menutup malam dengan aksi panggung membawakan deretan lagu hits-nya. Goldan dan Tata sekaligus mengumumkan rencana menggelar showcase di Bandung, Yogyakarta, dan Jakarta dalam waktu dekat.