"Kadang korban dikasih duit, setelahnya dikasih duit Rp 30.000, diberikan makanan, seperti seblak. Kalau bawa teman, temannya disuruh beli makanan yang jauh-jauh gitu," ungkapnya.

Wahju menyebut dugaan perbuatan tersebut kemudian berulang. Lokasi yang disebut bukan hanya rumah SMD, tetapi juga sejumlah tempat lain, termasuk lingkungan sekolah dan kawasan sekitar rel kereta api.

"Terus kejadian berulang-ulang, ada yang dilakukan bahkan di kantor MTs-nya, ada di tepi jalan kereta api di semak-semak. Sampai dimasukkan (SMD diduga menyetubuhi korban) itu kira-kira persetubuhan ke-11, 12, 13 dimasukkan. Jadi, totalnya 13 kali, yang terakhir sekitar Agustus 2024," jelasnya kepada NadiKabar, Senin (7/9/2026).

Wahju mengatakan dugaan kejadian terakhir berlangsung sekitar Agustus 2024. Setelah itu, korban disebut masih menyimpan trauma dan belum berani melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Kasus tersebut akhirnya mencuat setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada bos tempatnya bekerja. Mengetahui kondisi korban, sang bos kemudian mendukung korban untuk mencari bantuan hukum dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Dengan didampingi orang tuanya, korban akhirnya mengambil langkah hukum. Ayah korban, MD (54), melaporkan SMD ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026.

Laporan tersebut terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Sudah dilaporkan di Polres Jombang dan polisi sudah (melakukan penanganan) sesuai dengan prosedurnya," kata Wahju kepada NadiKabar, Selasa (8/9/2026).

Wahju menyebut korban mengalami trauma berat akibat dugaan peristiwa tersebut. Meski telah lulus sekolah dan kini bekerja, kondisi psikologis korban disebut masih terdampak.