BJB Syariah telah menindaklanjuti pengaduan nasabah yang disampaikan sejak 2022 melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Tindak lanjut juga dilakukan dengan merespons surat somasi dan menggelar pertemuan dengan nasabah yang bersangkutan di kantor BJB Syariah.

Arief juga menekankan pihaknya terus mengupayakan penyelesaian masalah secara kooperatif dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BJB Syariah juga akan meningkatkan literasi dan edukasi terkait produk yang disediakan perseroan.

"Berkaitan dengan pengaduan ini, perseroan akan terus meningkatkan edukasi dan literasi kepada nasabah guna memastikan pemahaman atas produk yang digunakan, disertai pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur transaksi. Langkah tersebut merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan dan mitigasi risiko secara berkelanjutan," pungkas Arief.