Meski begitu, Arief mengaku pihaknya telah melakukan tindak lanjut melalui penyampaian tanggapan beserta dokumen pendukung yang terkait dengan kasus tersebut. Ia juga menegaskan, perseroan akan bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian masalah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Perseroan senantiasa kooperatif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Arief menambahkan, BJB Syariah telah menindaklanjuti pengaduan nasabah yang disampaikan sejak 2022 melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Tindak lanjut juga dilakukan dengan merespons surat somasi dan menggelar pertemuan dengan nasabah yang bersangkutan di kantor BJB Syariah.