Pemeriksaan penumpang dan barang bawaan kapal tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap lalu lintas satwa dan bagian tubuh satwa di wilayah Maluku.
BKSDA Maluku bersama instansi terkait terus melakukan pemeriksaan untuk mencegah perdagangan maupun pengangkutan satwa yang dilindungi secara ilegal.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).