NADIKABAR.COM β€” Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan tiga ekor burung dilindungi yang ditemukan dari penumpang KM Sangiang dan KM Labobar saat pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Ketiga burung tersebut terdiri atas satu ekor Nuri Maluku (Eos bornea), satu ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), dan satu ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita).

β€œKetiga burung yang diamankan kemudian dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk menjalani karantina dan proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon, Senin.

Ia mengungkapkan, petugas BKSDA Pos Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon bersama PELINDO, KSOP, PELNI, Polsek KPYS, POMAL KODAERAL IX, BKHIT dan Den Intel Kodam Pattimura menemukan dua ekor burung saat pemeriksaan penumpang KM Sangiang pada 11 September 2026.

Kedua burung tersebut, yakni Nuri Maluku dan Perkici Pelangi, ditemukan disimpan dalam keranjang plastik dan kemudian diamankan untuk penanganan lebih lanjut.

Sehari berikutnya, pada 12 September 2026 sekitar pukul 19.48 WIT, petugas kembali menemukan satu ekor Kakatua Jambul Kuning dalam pemeriksaan penumpang KM Labobar. Dalam pemeriksaan yang sama, petugas juga menemukan dua objek berupa tanduk rusa.

β€œSaat diamankan, kondisi ketiga burung tersebut terpantau sehat,” ujarnya.

Pemeriksaan penumpang dan barang bawaan kapal tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap lalu lintas satwa dan bagian tubuh satwa di wilayah Maluku.

BKSDA Maluku bersama instansi terkait terus melakukan pemeriksaan untuk mencegah perdagangan maupun pengangkutan satwa yang dilindungi secara ilegal.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).