Penyelamatan satwa liar tersebut juga menjadi perhatian terhadap ancaman perdagangan ilegal yang dapat melibatkan rantai peredaran antardaerah, mulai dari penangkapan di alam hingga pengangkutan dan penjualan kepada pembeli.
BKSDA Maluku mengajak masyarakat berperan aktif dalam melindungi keanekaragaman hayati dengan tidak menangkap, membeli, maupun memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, "Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2))".