NADIKABAR.COM โ€” Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku merehabilitasi delapan burung liar hasil penyelamatan BKSDA Jakarta yang ditranslokasi ke Maluku pada 16 Oktober 2026 untuk menjalani observasi sebelum dinilai kelayakannya untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alami.

Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Deny Soewarlan di Ambon, Senin, mengatakan delapan burung tersebut terdiri atas dua Kakatua Putih (Cacatua alba), lima Kakatua Eleonora (Cacatua galerita eleonora), dan satu Kring-kring Bukit (Prioniturus platurus sinerubris).

โ€œSeluruh satwa diterima dalam keadaan hidup dan kini ditempatkan di kandang rehabilitasi PKS-KM (Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku) untuk menjalani pemantauan lebih lanjut,โ€ katanya.

Kakatua Putih secara alami berasal dari Kepulauan Maluku Utara, sedangkan Kakatua Eleonora berasal dari Kepulauan Tanimbar. Sementara itu, Kring-kring Bukit bergantung pada habitat berhutan untuk mencari makan, berlindung, dan berkembang biak.

Deny menjelaskan rehabilitasi dan observasi dilakukan untuk menilai kondisi kesehatan, perilaku, serta kesiapan satwa, sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Translokasi dari Jakarta ke Maluku tersebut memberikan kesempatan bagi satwa untuk mendapatkan penanganan lanjutan sesuai kebutuhan konservasi masing-masing jenis.

Penyelamatan satwa liar tersebut juga menjadi perhatian terhadap ancaman perdagangan ilegal yang dapat melibatkan rantai peredaran antardaerah, mulai dari penangkapan di alam hingga pengangkutan dan penjualan kepada pembeli.

BKSDA Maluku mengajak masyarakat berperan aktif dalam melindungi keanekaragaman hayati dengan tidak menangkap, membeli, maupun memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, "Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2))".