"Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan setiap bulan mulai bulan atau dapat dibayarkan paling banyak 3 (tiga) bulan secara sekaligus."
Apabila memakai skema 3 bulan sekali, maka September 2026 masuk pencairan triwulan III, mencakup Juli, Agustus, dan September. Berhubung BLT Dana Desa dicairkan untuk 12 bulan, maka pembagian triwulannya sebagai berikut:
Tanggal pencairan pasti dapat pembaca cek melalui saluran resmi masing-masing desa.
Berhubung penerima BLT Dana Desa ditetapkan kepala desa, ada kemungkinan kriterianya berbeda antarwilayah. Contohnya, di Desa Sindanghayu, Takokak, Cianjur, kriterianya sebagaimana tercantum di Peraturan Kepala Desa Sindanghayu Nomor 2 Tahun 2026 adalah:
Sementara itu, dalam Keputusan Kepala Desa Kepundungan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026, ada syarat lain, yakni perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Lain lagi di Desa Pamengger, Jatibarang, Brebes. Kembali dirujuk dari Peraturan Kepala Desa Pamengger Nomor 1 Tahun 2026, BLT DD diprioritaskan untuk KPM yang masuk desil 1. Namun, jika tidak ada, maka KPM di desil 2 sampai 4 bisa ditetapkan sebagai penerima.