Lebih lanjut, di Desa Peron, Limbangan, Kendal, sebagaimana tertera dalam Peraturan Kepala Desa Peron Nomor 2 Tahun 2026, penerima BLT DD adalah keluarga miskin yang memenuhi syarat:

Oleh karena itu, pembaca disarankan mengecek peraturan kepala desa tempat tinggal terbaru untuk mengetahui kriterianya. Biasanya, nama penerima BLT DD ditetapkan pada awal tahun melalui peraturan tersebut.

Besaran BLT Dana Desa 2026 per bulannya adalah Rp 300.000. Apabila disalurkan 3 bulan sekaligus, maka KPM berhak mendapatkan Rp 900.000.

Nominal 300 ribu rupiah per KPM per bulan itu diberikan selama 12 bulan. Apabila ditotal, maka jumlahnya mencapai Rp 3.600.000 per KPM dalam waktu setahun.

Demikian pembahasan ringkas mengenai BLT Dana Desa Tahap III Tahun 2026. Semoga bermanfaat, ya, pembaca!