NADIKABAR.COM — Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa persebaran narkotika melalui produk vape atau rokok elektrik merupakan ancaman nyata bagi generasi muda yang sedang berkembang dan harus segera dihentikan.
"Oleh karena itu, BNN mendorong percepatan penerbitan regulasi pelarangan rokok elektrik sebagai bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat," kata Sekretaris Utama BNN Irjen Pol Asep Saepudin, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa langkah tegas ini diambil menyusul maraknya modus baru peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan media rokok elektrik untuk mengelabuhi petugas.
"Jaringan sindikat narkoba internasional maupun lokal terus mencari celah dan berinovasi menggunakan berbagai modus operandi baru untuk mengelabui pengamanan berlapis, baik di darat, laut, maupun udara," kata dia.
Ia mengatakan bahwa produk yang secara kasat mata tampak seperti barang konsumsi biasa kini diubah menjadi media penyelundupan bahan berbahaya.
"Sehingga kita tidak boleh lengah membiarkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan dimanfaatkan oleh jaringan sindikat. Penerbitan regulasi sangat penting untuk menutup ruang gerak, memperkuat pengawasan, dan mencegah perangkat rokok elektrik menjadi sarana baru peredaran narkoba," kata dia.
BNN juga menekankan bahwa penanganan ancaman narkotika membutuhkan respon lintas sektoral yang cepat, tegas, terukur, dan berkelanjutan. Kolaborasi antar-lembaga menjadi sebuah keniscayaan karena tidak ada satu pun instansi yang mampu menghadapi ancaman ini sendirian.
"Langkah pembentukan regulasi tersebut nantinya akan berjalan sejajar dengan penegakan hukum yang tegas, pengawasan jalur distribusi, edukasi publik secara masif, serta perlindungan terhadap generasi muda," kata dia.
Menurutnya, kehadiran negara secara nyata dalam pencegahan dan penindakan narkoba sangat dinantikan masyarakat.
"Oleh sebab itu, Kita harus terus memperkuat sinergi untuk menutup setiap celah peredaran gelap demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa," kata dia.