NADIKABAR.COM β€” Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan 4.914,69 gram atau sekitar 4,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu nilai ekonomis sekitar Rp7,37 miliar hasil pengungkapan jaringan antarprovinsi jalur Aceh hingga Sumatera Selatan.

Kepala BNNP Riau, Brigadir Jendral Polisi Christ Reinhard Pusung, mengatakan dengan pemusnahan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 24.573 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Hal ini juga bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan yang beroperasi lintas provinsi.

β€œPemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen BNNP Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami terus berupaya mengungkap jaringan yang terlibat agar peredaran narkotika dapat ditekan,” katanya di Pekanbaru, Rabu.

Ia menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Senin (5/10/).

Setelah melakukan penyelidikan, tim pemberantasan BNNP Riau menangkap seorang pria berinisial MC di kamar penginapan daerah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus teh China merek Qingsan yang berisi sabu dengan berat total sekitar lima kilogram.

Barang tersebut disimpan di dalam koper hijau yang berada di lemari kamar. Selain sabu, petugas turut menyita uang tunai Rp26.750.000 serta masing-masing satu unit telepon genggam dan ransel.

Berdasarkan hasil penyidikan, MC mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar daerah itu atas perintah pria berinisial EN, yang disebut sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan di Batam, Kepulauan Riau.

"Narkotika itu rencananya dibawa ke Palembang," ungkapnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat mencegah narkotika beredar di tengah masyarakat.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” ujarnya.