NADIKABAR.COM — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, saat ini masih menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 60 hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa status keadaan darurat bencana kekeringan dan karhutla di wilayah tersebut diberlakukan berdasarkan Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 247/IX/2026.
"Status siaga darurat ini berlaku selama 60 hari, terhitung mulai 3 September hingga 1 November 2026," kata dia.
Menurut dia, status kedaruratan tersebut menjadi payung hukum bagi optimalisasi penanganan bencana karhutla yang kembali melanda wilayah setempat.
Direktorat Pengendalian Operasi BNPB melaporkan peristiwa karhutla terbaru di Kabupaten Sidrap terjadi pada Minggu (18/10) sekitar pukul 10.00 WITA dengan melahap lahan lebih dari satu hektare.
"Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Tidak terdapat laporan korban jiwa dalam kejadian ini," ucapnya.
Upaya pemadaman api dilakukan secara cepat oleh tim gabungan yang terdiri atas petugas Dinas Pemadam Kebakaran, Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta masyarakat setempat. Api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada Minggu sore.
BNPB dalam hal ini, kata dia, mengimbau Pemkab Sidrap dan masyarakat untuk mempertahankan kesiapsiagaan penuh selama masa tanggap darurat guna mencegah timbulnya titik api baru akibat kondisi cuaca kering selama musim kemarau ini.