NADIKABAR.COM — Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT) menindaklanjuti usulan penguatan perlindungan dan pemenuhan hak anak di kawasan perbatasan, termasuk melalui penjajakan program penanganan persoalan hak asuh anak pada 2028.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris BNPPDT Makhruzi Rahman dalam audiensi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor Sekretariat Tetap BNPPDT, Jakarta, Rabu.
"Masalah hak asuh anak di perbatasan. Nanti kita akan mencoba membuatkan programnya. Mudah-mudahan nanti bisa kita buatkan program di BNPP untuk tahun 2028," ujar dia dikutip dari keterangan tertulis.
Ia mengatakan usulan penyelenggaraan rapat kabinet terbatas untuk membahas pemenuhan hak anak di kawasan perbatasan akan disampaikan kepada kepala BNPPDT.
Saat ini, pembangunan infrastruktur dasar seperti air bersih, listrik, jalan, dan jembatan, masih menjadi prioritas, sedangkan kebutuhan pembangunan lainnya dikaji untuk program berikutnya.
Ia juga menyoroti pemenuhan hak anak atas identitas kependudukan, terutama kepemilikan akta kelahiran.
Menurutnya, aspek tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya pemenuhan hak anak di kawasan perbatasan.