Aggota KPAI Sylvana Maria Apituley mengungkapkan KPAI mengidentifikasi 11 bentuk kekerasan, perlakuan salah, dan diskriminasi terhadap anak di kawasan perbatasan dan wilayah terpencil.

Dari temuan tersebut, tujuh bentuk persoalan secara khusus terjadi pada anak-anak di kawasan perbatasan. Salah satu persoalan mendasar yang disoroti, yaitu belum merata kepemilikan akta kelahiran.

Ia menjelaskan dokumen tersebut bukan sekadar urusan administrasi kependudukan, melainkan bukti identitas yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak sejak lahir.

"Akta lahir adalah hak anak atas identitas dan merupakan hak pertama yang ia miliki saat lahir," katanya.

KPAI menyoroti perundungan, penelantaran, rendahnya partisipasi sekolah, dan risiko putus sekolah, terutama di Papua.

Ia menilai pencegahan kekerasan perlu diperkuat melalui penerapan disiplin positif sebagai pengganti hukuman fisik.

Meski telah disosialisasikan pemerintah selama 10-15 tahun terakhir, perubahan pola pengasuhan dan penyelesaian masalah tanpa kekerasan masih diperlukan.