KPAI juga menyoroti kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan orang-orang terdekat korban, termasuk orang tua dan ayah sambung.
Persoalan lain mencakup pekerja anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perkawinan anak, serta penyalahgunaan zat adiktif, seperti lem Aibon, alkohol, dan ganja.
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, Sylvana mengharapkan, regulasi BNPPDT dapat mengakomodasi pembentukan sistem perlindungan anak yang dimulai dari pos lintas batas negara (PLBN).
"Kami sangat berharap regulasi baru mengenai BNPP ini dapat memastikan terbentuknya sistem perlindungan anak, minimal dimulai dari PLBN," ujarnya.
Sylvana mengusulkan penyediaan fasilitas pengaduan kekerasan terhadap anak di PLBN serta pemeriksaan dokumen identitas untuk membantu mencegah penyelundupan manusia dan perdagangan orang.
KPAI juga mendorong pembentukan desk khusus perlindungan anak di PLBN sebagai dasar penguatan koordinasi lintas instansi dan regulasi di tingkat pemerintah daerah.