NADIKABAR.COM — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyampaikan penguatan deradikalisasi diarahkan untuk membangun kesiapan warga binaan atau narapidana dalam menjalani kehidupan setelah masa pidana.

Saat membuka diskusi kelompok terarah (FGD) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (26/9), Deputi Bidang Deradikalisasi BNPT Inspektur Jenderal Polisi Arif Makhfudiharto mengatakan langkah tersebut dilakukan termasuk melalui penguatan ketahanan mental dan kemandirian ekonomi.

"Deradikalisasi adalah program yang dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, dan berkesinambungan untuk mengubah mindset atau perilaku para target deradikalisasi agar kembali ke masyarakat, bernegara, dan beragama secara benar," kata Arif, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Maka dari itu, dia menilai kerja tersebut tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus berkolaborasi dan bersinergi.

Ia menuturkan sebagai mitra dari unsur masyarakat sipil, Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) dapat memberikan penguatan nyata bagi Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi.

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak menjadi penting karena proses deradikalisasi tidak berhenti pada pembinaan selama warga binaan berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ditambahkan bahwa program tersebut juga perlu mempersiapkan mereka untuk menjalani kehidupan di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.

Adapun diskusi itu terkait Series 2 Zonasi Nusakambangan-Purwokerto yang berlangsung pada 24-25 September 2026.

Nusakambangan-Purwokerto secara khusus diarahkan untuk memetakan praktik baik, mengidentifikasi tantangan koordinasi, serta menyelaraskan langkah tindak lanjut dalam pelaksanaan deradikalisasi di wilayah tersebut.

Arif berpendapat penempatan di Nusakambangan merupakan lanjutan ketika narapidana teroris sudah diasesmen dan mendapat predikat bahwa mereka masih mempunyai tingkat radikal yang tinggi maupun residivis.

"Di sisi lain, mereka pada saatnya akan kembali lagi ke masyarakat sehingga kami perlu memberikan program deradikalisasi secara terpadu," ucap pria yang juga merupakan Ketua Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) Khariroh Maknunah mengatakan keterlibatan organisasi masyarakat sipil dapat memberikan perspektif dan pengalaman lapangan dalam memperkuat pelaksanaan deradikalisasi.

YPP berkomitmen untuk terus membersamai Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi, baik BNPT, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maupun Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror (AT) Polri.

"Kami fokus mendukung rencana aksi nyata dari hasil FGD ini demi memaksimalkan pelayanan tahanan, penanganan narapidana, dan pembimbingan klien pemasyarakatan kasus terorisme agar berdampak panjang," ujar Khairoh.

Dia menilai penguatan deradikalisasi membutuhkan mekanisme kerja bersama yang tidak berhenti pada koordinasi administratif, tetapi mampu memastikan adanya kesinambungan proses dan pembelajaran dari satu tahapan penanganan ke tahapan berikutnya.

Hal tersebut antara lain mencakup penguatan asesmen dan manajemen kasus, pertukaran informasi yang diperlukan, kejelasan pembagian peran, serta peningkatan kapasitas para pelaksana.

Pelaksanaan deradikalisasi membutuhkan kesinambungan penanganan dari asesmen, pembinaan di lembaga pemasyarakatan, hingga persiapan kembali ke masyarakat.

Untuk memastikan setiap tahapan tersebut berjalan terpadu, Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi, yang terdiri atas BNPT, Densus 88 AT Polri, dan Ditjenpas memperkuat kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil (OMS), salah satunya YPP.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan deradikalisasi di wilayah Nusakambangan dan sekitarnya melalui penguatan koordinasi, pertukaran pengalaman, serta penyusunan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan

Forum juga menjadi ruang bagi para pelaksana untuk menyampaikan pengalaman langsung di lapangan sehingga kebijakan dan mekanisme koordinasi dapat terus disesuaikan dengan kebutuhan penanganan.

Sebanyak 38 peserta mengikuti kegiatan tersebut, yang terdiri atas perwakilan sembilan satuan pemasyarakatan di wilayah Nusakambangan, unsur pemasyarakatan wilayah Purwokerto dan Cilacap, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Satgaswil Jawa Tengah dan Nusakambangan, serta unsur BNPT, Ditjenpas, dan Densus 88 AT Polri.

Keterlibatan lintas sektor tersebut menunjukkan deradikalisasi merupakan proses yang membutuhkan kesinambungan peran.

Pemerintah dan aparat terkait menjalankan mandat sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, sementara masyarakat sipil dapat memberikan dukungan berdasarkan pengalaman dan kapasitasnya.